Masyarakar Tao Taa Wana tidak mengenal hukum perdata, pidana dengan ratusan Pasal-pasal dan ayat yang sebagian besar merupakan merupakan peninggalan kolonial Belanda, akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari mereka lebih mematuhi yang mengikut hukum adat yang telah eksis keberadaannya sejak nenek moyang mereka . Hukum adat kebanyakan dapat berupa denda adat yang dijatuhkan secara adil kepada anggota masyarakat oleh tetua adat. Menurut penuturan Ketua adat di dusun Kea-kea dan Marisa (“Om Jima“) pemberian sangsi adat ini sangatlah adil dan pemberian sangsi adat tidak mengenal
saudara, kakak, adik, keponakan, istri ataupun cucu. Pemberian denda dapat dikenakan kepada anggota masyarakat yang melakukan pekerjaan yang tercela seperti : memfitnah, berkelahi dan mencuri. Bentuk denda dapat berupa uang atau barang seperti piring dan kain sarung. Besarnya denda sangat tergantung dari jenis pelanggaran. Jenis pelanggaran yang sering di denda adalah :
1) Menfitnah/berkata yang tidak sebenarnya : Rp. 120
2) Mencuri (malima)
3) Berkelahi (pariso)
4) Berjinah : 2 X 80 atau 4 X 80
Berdasarkan kenyataan yang ada sistem hukum adat yang diterapkan oleh masyarakat Tao Taa Wana lebih ampuh dibandingkan hukum lain, terbukti dari kehidupan mereka yang rukun satu sama lain dan aman.


0 komentar:
Posting Komentar